S.E., M.M
H. Zubir, S.E., M.M merupakan pejabat struktural yang menjabat sebagai Sekretaris DPRK Aceh Timur. Sekretaris DPRK merupakan unsur pelayanan administrasi terhadap DPRK yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK, serta menyediakan kebutuhan pendukung bagi anggota DPRK. Dalam pelaksanaan tugasnya, H. Zubir berperan sebagai penghubung administratif antara DPRK Aceh Timur, pemerintah daerah, dan perangkat pendukung sekretariat. Namanya juga tercatat dalam proses administrasi penetapan pimpinan DPRK Aceh Timur periode 2024–2029.
Sebagai pejabat sekretariat, bukan anggota politik, tidak terdapat visi politik pribadi yang dipublikasikan.
Mendukung pelaksanaan fungsi DPRK Aceh Timur. Memberikan pelayanan administrasi kepada pimpinan dan anggota DPRK. Memfasilitasi kegiatan rapat, persidangan, dan kegiatan kelembagaan DPRK.
1 akun · 1 ulasan
Login Google untuk mengirim