
M. Juanda merupakan anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2024–2029 dari Partai Aceh (PA). Ia terpilih dari Dapil Aceh Tamiang 1 dengan perolehan 929 suara. Dapil Aceh Tamiang 1 merupakan wilayah yang mencakup Karang Baru, Bandar Pusaka dan Sekerak. Dalam struktur DPRK periode 2024–2029, M. Juanda dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua Komisi I. Posisi ini membuatnya banyak terlibat dalam persoalan pemerintahan, hukum, pertanahan, perusahaan perkebunan dan aspirasi masyarakat. Salah satu isu yang cukup menonjol adalah keterlibatannya dalam pembahasan mengenai perusahaan perkebunan yang diduga beroperasi tanpa HGU. Pada Februari 2025, Karang Taruna Aceh Tamiang menyerahkan surat kepada DPRK untuk meminta pembentukan pansus terkait persoalan tersebut, dan surat diterima oleh M. Juanda sebagai Wakil Ketua Komisi I.
perlindungan kepentingan masyarakat; pengawasan perusahaan perkebunan; persoalan pertanahan/HGU; pembangunan infrastruktur; akses masyarakat terhadap fasilitas publik; pemerataan pembangunan di wilayah Dapil I.
Mengawal aspirasi masyarakat di wilayah Dapil Aceh Tamiang 1. Mengawasi aktivitas perusahaan perkebunan. Memperjuangkan kepastian dan perlindungan hak masyarakat atas lahan. Mengawal pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui DPRK.
1 akun · 1 ulasan
Login Google untuk mengirim